kmhdibdl.org – Bandar Lampung (08/05/2025) Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Bandar Lampung, Wayan Erico Aditama, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap massa aksi mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan solidaritas untuk petani singkong pada 5 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Lampung.
Aksi yang digelar sebagai bentuk bela petani singkong yang mengalami ketidakadilan dalam harga jual dan relasi produksi, berujung ricuh akibat tindakan berlebihan aparat kepolisian. Sejumlah massa aksi mengalami luka fisik, termasuk salah satunya ketua PD KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan yang hanya berusaha menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
“Kami menilai tindakan represif ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru menjadi alat penekan kebebasan berekspresi,” tegas Wayan Erico.
PC KMHDI Bandar Lampung mendesak Kapolresta Bandar Lampung untuk:
1. Meminta pertanggungjawaban Kapolres terhadap korban represifitas aparat.
2. Menindak tegas oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap massa aksi.
3. Menjamin perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Wayan Erico juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak tinggal diam melihat perampasan ruang demokrasi. “Solidaritas terhadap petani adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap keadilan sosial. Kami tidak akan mundur dalam perjuangan ini,” tambahnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen moral KMHDI dalam menjaga demokrasi, keadilan, dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!












